BeritaPendidikan

Guru Honorer yang dipecat karena posting slip gajih kini mengajar kembali

Tuturan.com- Senyum Hervina (34), guru honorer yang 16 tahun mengabdi itu, kini kembali setelah ia mengalami peristiwa pahit.

Bagimana tidak, Hervina yang belasan tahun mengabdikan diri tiba-tiba dipecat usai dirinya mengunggah foto gaji senilai Rp 700.000.

Sang kepala sekolah kini meminta maaf atas tindakan pemecatan tersebut. Dinas Pendidikan Bone pun memastikan Hervina kembali mengajar.

Peristiwa itu bermula ketika Hervina meluapkan kegembiraannya usai menerima gaji senilai Rp 700.000.

Gaji itu ialah gajinya mengajar selama empat bulan.

“Saya sangat gembira karena baru menerima gaji (rapel) sejak empat bulan lalu, kemudian saya posting ke media sosial,” kata Hervina saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Namun, kegembiraan Hervina seketika sirna ketika ia menerima pesan singkat berisi pemecatan.

Setelah mengunggah foto, Hervina mendapatkan pesan atas nama suami Kepala Sekolah SD 169 Sadar, Jumarang.

Pesan itu berisi agar Hervina mencari sekolah lainnya dan berhenti menjadi guru.

“Mulai sekarang kamu berhenti mengajar, cari saja sekolah lain yang bisa gaji kamu lebih banyak,” demikian isi pesan singkat yang dituturkan Hervina.

Pesan pemecatan tersebut sempat viral di media sosial.

Setelah diteliti, rupanya sang kepala sekolah menggunakan ponsel suaminya untuk menyampaikan pemecatan.

Kepala SD Negeri 169 Sadar, Hamsinah, mulanya membantah kabar dirinya memecat karena persoalan unggahan foto gaji.

Dia menegaskan, pemecatan Hervina disebabkan banyaknya tenaga pengajar di sekolahnya.

“Tidak ada hubungannya pemecatan ini dengan postingan di media sosial. Saat ini sudah ada dua orang CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang baru masuk mengajar, jadi kuota tenaga pengajar sudah lebih,” kata Hamsinah.

Namun kemudian, dalam rapat dengar pendapat di DPRD Bone, sang kepala sekolah akhirnya meminta maaf atas pemecatan itu.

Hamsinah mengaku akan kembali menerima Hervina mengajar di sekolahnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Harap Nonaktifkan Adblock Pada Browser Anda