Berita

Lima Point Penting Yang Disampaikan Ketua Fraksi PKS terkait KUA PPAS Anggaran  2024

BEKASI – Paska penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk pendapatan dan belanja daerah Kota Bekasi tahun anggaran 2024. Fraksi PKS memberikan masukan dan menggingatkan lima point penting dalam KUA PPAS 2024 tersebut.

Ketua fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi menyampaikan lima hal mendasar dalam penandatanganan KUA PPAS tahun anggaran 2024.

Pertama kata Sard Pemerintah Kota Bekasi harus lebih aktif dalam menggali potensi-potensi PAD yang timbul seiring dengan beroperasinya beberapa poryek pemerintah yang ada di Kota Bekasi seperti LRT Jabodetabek dan Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Bekasi agar memastikan ketersediaan dana bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2023 demi terlaksananya pemilu yang aman dan lancar sesuai dengan harapan masyarakat Kota Bekasi.

“Meningkatkan koordinasi dengan penyelenggara Pemilu antara lain KPU dan Bawaslu agar dapat bersinergi dengan DPRD Kota Bekasi,”ucap dewan bergelar Doktor ini.

Point ketiga yang juga harus jadi perhatian dalam KUA PPAS ini yaitu Pemerintah Kota Bekasi agar memperhatikan ketersediaan tenaga guru, mengingat masih kurangnya tenaga pendidik, Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah, sehingga jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar di Kota Bekasi.

Keempat, lanjut Sardi Untuk belanja hibah agar Pemerintah Kota Bekasi memastikan kepada para penerima hibah untuk mengelola dana yang diberikan dengan sebaik-baiknya sesuai tujuan yang hendak dicapai secara transparan dan akuntabel serta tepat sasaran.

“Termasuk dalam hal ini hibah kepada KONI Kota Bekasi agar memastikan peruntukkannya bagi peningkatan prestasi dan kinerja para atlet cabang olahraga,”tukasnya

Terakhir, lanjut politisi berkacamata ini meminta dalam KUA PPAS juga menyentuh terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD, kata Sardi dalam usulan pernyataan modal daerah diperkuat dengan bussines plan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Baik yang menyangkut public servive bagi masyarakat Kota Bekasi maupun dari aspek korporasi dan juga agar dilengkapi dengan kajian dari Pemerintah Kota Bekasi,”bebernya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Harap Nonaktifkan Adblock Pada Browser Anda