Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, yang membidangi pendidikan, menyetujui perubahan tentang aturan seragam sekolah yang menambahkan penggunaan pakaian adat dan budaya oleh siswa-siswi. Ketua Komisi 4, Darajat Kardono, menyatakan dukungannya terhadap perubahan tersebut, asalkan tidak membebani masyarakat atau orang tua siswa.
“Selama tidak membebani masyarakat atau orang tua siswa, saya setuju. Apalagi menggunakan baju adat,” ujar Darajat. Menurutnya, penggunaan pakaian adat dapat menjadi pendidikan baik bagi siswa-siswi untuk mengenal lebih dalam adat dan budaya lokal, serta mencegah latah dan ikut-ikutan adat dan budaya negara lain.
Namun, Darajat menekankan perlunya menyesuaikan konteks, agar penggunaan pakaian adat tidak memberatkan. “Jangan terlalu berlebihan dalam penggunaan baju adat yang diterapkan. Aturan harus dibuat sesimpel dan sederhana mungkin dengan citarasa lokal,” tandasnya.
Darajat juga menyoroti kemungkinan kesulitan finansial bagi masyarakat jika terpaksa menyewa baju adat yang mahal. “Untuk baju formal sekolah kalau bisa tidak diubah, sesuai seperti saat ini saja. Kalau adat saya setuju tapi yang simpel dan sederhana saja,” tambahnya.
Sebelumnya, viral adanya kabar tentang aturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengharuskan penggunaan pakaian budaya dan adat di sekolah. Namun, Kemendikbudristek membantah kabar tersebut, menyatakan bahwa penggunaan seragam sekolah masih mengacu pada aturan yang sudah ada sebelumnya.