Berita

Bukan Hanya Pajak, Judi Bola Pernah Jadi Sumber Pemasukan Negara

Tuturan.com, Bekasi – Di tahun 1980-an, pemerintah mulai melegalkan penarikan dana dari masyarakat lewat kupon yang nantinya akan diundi pemenangnya untuk mendapatkan hadiah. Nama resmi undian dari pemerintah tersebut yakni Kupon Berhadiah Porkas Sepak Bola (KPBS).

Undian tersebut bahkan diperkenalkan langsung oleh Menteri Sosial saat itu, Nani Soedarsono. “Ini adalah hadiah tahun baru buat kami, dan berarti menunjang dana KONI untuk pembinaan olahraga,” kata Nani Soedarso dikutip pada 31 Desember 1985.

Sosiolog kriminalitas Universitas Gadjah Mada (UGM) Suprapto membeberkan sejarah Porkas tak lepas dari sejarah adanya Nasional Lotre (Nalo) yang bertujuan untuk mendapatkan pemasukan negara selain dari pajak. Kemudian muncul ide untuk mengadakan Porkas.

“Bersamaan dengan penyebaran undian hadiah SDSB (sumbangan dana sosial berhadiah), pemerintah mengeluarkan jenis judi legal lain yakni Porkas. Undian berhadiah ini berada di ranah olahraga,” kata Suprapto.

Porkas, kala itu pada dasarnya merupakan undian berhadiah. Sesuai namanya, Porkas berada di ranah olahraga terutama sepak bola.

“Sepak bola menjadi lahan basah untuk praktik undian berhadiah ini. Bagaimanapun ini tetap berbau unsur spekulasi karena ada unsur itu masuk ke judi,” jelas dosen Fisipol UGM itu.

Skema undian Porkas yakni masyarakat membeli kupon berhadiah dan bertaruh pada 14 klub yang berkompetisi di Galatama. Pembeli Porkas juga harus memilih tebakan hasil pertandingan yang terdiri dari menang-seri-kalah.

Lalu pemerintah lewat PSSI dan KONI akan melakukan undian setiap seminggu sekali setelah 14 klub sudah seluruhnya bertanding. Kupon undian yang dipakai dalam Porkas disebut Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah atau KSOB.

Namanya lalu berganti menjadi TSSB (Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah), dan lalu berganti lagi menjadi SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah) Aturan pelegalan Porkas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1954 tentang Undian. Kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Sosial No. BSS-10-12/85 bertanggal 10 Desember 1985.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Harap Nonaktifkan Adblock Pada Browser Anda