BEKASI – Adanya proses pelaporan ke aparat kepolisian yang dilakukan oleh pengembang perumahan Komplek Bumi Dirgantara Permai dan Perumahan Taman Jatisari Permai yaitu PT. Karya Makmur kepada warga di dua perumahan dengan dalih menyerobot lahan mereka (pengembang), Anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi PKS Latu Har Hary sangat menyayangkan sikap terburu-buru pengembang tersebut.
Proses laporan PT. Karya Makmur dilakukan setelah warga diklaim telah melakukan penyerobotan lahan yang statusnya sebenarnya merupakan fasos dan fasum yang terletak di RW. 015 dan RW.016 di perumahan Taman Jatisari Permai serta RW. 11 di Perumahan Bumi Dirgantara Permai. Status fasos fasum sendiri terlihat jelas dengan berdirinya plang yang terpampang atas nama pemerintah Kota Bekasi.
“Yang membuat saya semakin geram adalah adanya laporan dari PT Karya Makmur ke Polres Kota Bekasi dengan tuduhan warga dan pengurus RW melakukan penyerobotan lahan dan penggunaan lahan tanpa izin yang akhirnya warga dan tokoh masyarakat yang lain dipanggil oleh pihak kepolisian untuk klarifikasi,”ucap dewan dapil Jatiasih dan Jatisampurna ini.
Pria yang lekat dengan nama bang Jampang ini menambahkan, tanah fasos fasum yang dipakai oleh warga tersebut diklaim secara sepihak oleh pengembang sebagai tanah aktif milik mereka dengan mengkaburkan status fasos fasum yang sudah terlihat jelas dengan plang yang berdiri.
“Harusnya permasalahan ini bisa diselesaikan dengan bermusyawarah tanpa melibatkan pihak kepolisian,”pinta Latu.
Adapun proses mediasi kata Latu sedianya akan dilakukan pada Kamis (9/6/2022) dengan di fasilitasi pihak Kelurahan Jatisari dengan memanggil tokoh masyarakat RW 11 dan pihak Pengembang untuk mencari jalan keluar.
“Karena pengembang tidak hadir, proses mediasi di jadwalkan ulang,”jelasnya.
Melihat kondisi ini, Latu menyarankan warga yang berkonflik dengan pengembang agar segera menyampaikan surat audeinsi kepada DPRD Kota Bekasi. Dengan adanya surat ini, lanjut dia nantinya akan ditindaklanjuti kepada komisi yang terkait.
“Berdasarkan surat (audiensi), nanti DPRD kota Bekasi akan memanggil PT. Karya Makmur, perwakilan warga dan juga instansi terkait untuk bersama-sama mencari jalan keluar atas permasalahan ini,”bebernya.
Diharapkan dengan adanya audiensi tersebut, lanjut Latu PT. Karya Makmur harus dapat membuktikan status tanah tersebut. Selain itu pihak PT Karya Makmur, kata Latu berdasarkan Perda Kota Bekasi Nomor 50 Tahun 2021 harus bisa menjelaskan lahan sebesar 40 persen untuk dijadikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.