Berita

Soal Kekurangan Tenaga Guru, DPRD Sebut Pelanggaran Amanat UU Sisdiknas

Tuturan.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi yang akrab disapa Madong, menyoroti persoalan kekurangan tenaga guru di wilayah Kota Bekasi.

Menurutnya, hal ini telah melanggar amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ia menilai, masalah ini memerlukan kemauan politik dan langkah cepat dari Wali Kota Bekasi untuk segera diatasi.

“Jangan sampai penerus bangsa ini tidak mendapatkan pendidikan layak. Ini harus dirumuskan bersama DPRD dan diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tegasnya.

Kekurangan guru di sejumlah sekolah negeri dan swasta di Kota Bekasi dinilai berdampak pada beban kerja pengajar yang ada, serta berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran.

Ahmadi mendorong Pemkot Bekasi untuk segera merekrut guru honorer maupun mengusulkan formasi guru baru melalui seleksi PPPK atau CPNS.

“Kami di DPRD siap mendukung percepatan penanganan masalah ini, termasuk melalui anggaran yang dibutuhkan,” ujar Politisi PKB ini.

 

 

Adv/Humas Sekwan DPRD Kota Bekasi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Harap Nonaktifkan Adblock Pada Browser Anda