Tuturan.com, Jakarta Dalam rangka persiapan Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan persiapan peluapan bagi hewan kurban dari luar daerah, yang maksimal diberikan 21 hari sebelum pemotongan kurban.
Kebijakan tersebut untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban, terutama yang datang dari daerah terjangkit. Pemerintah daerah ingin memastikan semua hewan yang dikurbankan, aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Begitu pula dengan penjual hewan kurban, diharuskan mengantongi surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal. Penjual dilarang bertransaksi di Kabupaten Bekasi apabila tidak memiliki bukti imunisasi tersebut.
“Bahkan kita syaratkan agar ada uji laboratorium dari daerah asal. Kalau dari hasil uji ada penyakit menular ya tentu tidak boleh masuk ke sini,” katanya.
Menurut Dwian, ada beberapa daerah yang menyasar Kabupaten Bekasi sebagai target pasar penjualan hewan kurban. Di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB, dan Bali. Setiap tahunnya, jumlah hewan kurban yang diperjualbelikan pun selalu meningkat.
Oleh karena itu, lebih lanjut, pelindung harus memastikan seluruh hewan peliharaan yang diperjualbelikan di Bekasi dalam kondisi sehat. Utamanya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap hewan ternak lokal.
“Kalau hewan kurban dari luar daerah saat diantar ke sini mengunjungi beberapa wilayah atau kota. Di daerah yang dilintasi kita belum tahu apakah ada penularan penyakit atau tidak,” ujar Dwian.
Dwian menyebutkan, saat ini jumlah hewan ternak yang terdeteksi PMK di Kabupaten Bekasi terus menurun, menyusul masifnya memberikan program keliling oleh tim medis.
Menyambut Hari Raya Idul Adha 2023 mendatang, Pemkab Bekasi menugaskan 30 orang petugas medis dan paramedis untuk menjaga kesehatan hewan.
Mereka nantinya yang akan memutuskan kelayakan hewan yang dijual di lapak-lapak hewan kurban.