Bekasi, – Malang Nasib Mahasiswa STIE Tribuana, Margahayu, Bekasi Timur.
Hal itu karena pencabutan izin operasional kampus universitas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Izin penyelenggaraan dicabut karena Kampus STIE Tribuana melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri serta Izin Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Perguruan Tinggi Swasta.
Namun, pencabutan izin operasional tersebut membuat para siswa kebingungan untuk melanjutkan pendidikan yang telah mereka terima.
pertanyaan tentang takdir
Perwakilan mahasiswa STIE Tribuana, Buddy Heryanto mempertanyakan nasib dirinya dan rekan-rekan mahasiswanya di kampus.
“Kami mahasiswa STIE Tribuana Kota Bekasi ingin menanyakan nasib kami karena yang kami tahu kampus ditutup sejak 3 Mei 2023,” ujar Bodhi saat ditemui di STIE Tribuana Bekasi Timur, Senin ( 5/6). /2023).
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) tidak memberikan penjelasan mengapa kampus ditutup, kata Bodhi.
“Menurut Dikti, ditemukan 37 pekerja. Adapun fakta dan alasannya, kami tidak tahu karena mahasiswa sendiri tidak menerima pesan itu,” ujar Boodai.
Bodhi dan siswa lainnya mengadakan pertemuan dengan yayasan. Namun, nasib mereka masih tertunda.
Permintaan untuk membayar Rp 3 juta per semester
Bodhi mengatakan mahasiswa lain diminta membayar Rp. 3 juta per semester setelah izin operasional kampus dicabut.
Bodhi mengatakan bahwa Rp. 3 juta per semester adalah “persyaratan” untuk pindah kampus.
Misalnya, jika seorang siswa masuk kelas enam, siswa tersebut harus membayar 18 juta rupiah.
“Hingga Rp3 juta per semester. Saya kelas 8, saya mengikuti tes kemarin Maret 2023, diumumkan bahwa saya lulus ujian dan meminta surat kelulusan,” kata Bodhi.
Namun, permintaan uang siswa tidak diterima. Apalagi hampir seluruh mahasiswa STIE Tribuana telah mendapatkan beasiswa dari kampus tersebut, termasuk Bodhi.
Untuk alasan ini, mahasiswa percaya bahwa uang harus dibayar oleh kampus.
“Ya, kami tidak menerima itu, karena dalam sanksi, kampus harus membayar ganti rugi, tapi itu sebabnya kami harus membayar kampus,” kata Bodie.
Menurut Bodhi, pihak kampus meminta uang secara lisan, dan tidak mengeluarkan surat tertulis.
“Secara lisan, mereka tidak menginginkannya secara tertulis,” kata Boddy.
sulit untuk bergerak
Nasib buruk Buddy dan siswa lainnya belum berakhir. Karena sulit bagi mereka untuk pindah ke universitas lain.
Bahkan, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek memastikan transisi mahasiswa yang masuk perguruan tinggi tertutup akan difasilitasi.
“Ya memang ada rencana pindah dan minta surat pindah, tapi kampus selalu mempersulit,” jelas Boddy.
Sebelum masuk STIE Tribuana, Bodhi mengaku tidak ragu dengan persoalan kampus.
“Wajar kita mahasiswa tidak tahu kampus bermasalah atau apa,” ujarnya.
Untuk langkah ke depan, Budi dan mahasiswa lainnya masih menunggu itikad baik dari pihak kampus.
“Kami masih menunggu kabar dari pihak institusi, karena pihak kampus yang melempar ke pihak institusi hingga pihak kampus mengeluarkan surat pindah tanpa embel-embel apapun,” kata Bodhi.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan ada 23 perguruan tinggi yang ditutup atau diliburkan.
Direktur Riset dan Teknologi Kemendikbud, Dr Lukman mengatakan, perguruan tinggi yang diliburkan sebagian besar berada di kabupaten Jakarta atau LLDikti 3 dan Jawa Barat (Jabar) atau LLDikti 4 kabupaten.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Bidang Ristek Prof. Bagi mahasiswa yang sudah kuliah di perguruan tinggi tertutup, kata Nizam, transisi akan difasilitasi.
Kampus ditutup karena pelanggaran berat, mulai dari jual beli ijazah kepada yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pemalsuan pembelajaran, penyalahgunaan KIP perguruan tinggi, dan lain-lain.
(Pena: Ferda Janati | Editor: Ambarani, Nadia Kamala Mufanita, Norsita Sari).