Aparat gabungan Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) serta obat daftar G yang tidak memiliki izin edar. Kegiatan ini digelar menyusul laporan warga mengenai maraknya penjualan barang terlarang di kawasan tersebut.
“Razia ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait distribusi miras dan obat daftar G di wilayah Jatiasih,” jelas Camat Jatiasih, Ashari, Senin (19/8).

Dalam operasi yang melibatkan Satpol PP, Koramil 04 Jatiasih, Polsek Jatiasih, serta aparat kelurahan, petugas berhasil menyita sejumlah obat-obatan terlarang, antara lain Alprazolam, Trihexyphenidyl, Obat Kuning, Original, Mersi, Valdimex, dan Calmlet.
Tidak hanya obat-obatan, sebanyak 19 botol minuman keras berbagai merek dengan kadar alkohol di atas 17 persen juga diamankan sebagai barang bukti.

Ashari menegaskan, seluruh temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan instansi terkait guna dilakukan proses lebih lanjut, baik dari sisi penegakan hukum maupun upaya pencegahan dampak negatif penyalahgunaan.




