Tuturan.com, Jakarta – Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Nur Hassan Ismail angkat bicara soal penambahan masa jabatan pimpinan KPK. Dia menilai ada perbedaan pendapat tentang kapan ketetapan itu akan benar-benar berlaku. Namun menurutnya, keputusan itu berlaku selama masa jabatan Virali Bahori.
“Saya pribadi setuju dengan pendapat bahwa putusan MK dapat diterapkan pada pimpinan PKK saat ini. Profesor Nur Hassan mengatakan dalam keterangan yang diterima pada Rabu (7/7/2023) pertimbangannya adalah bahwa situasi saat ini akan mengikuti peraturan yang berlaku selama masa jabatannya.
Kalau mandat pimpinan KPK diperpanjang sekarang, akan lebih efisien, kata Prof Nur Hassan. Analoginya adalah pensiunnya sebagai profesor universitas. Jika sebelumnya setelah hanya 65 tahun dalam perjalanan berubah menjadi 70 tahun.
“Akibatnya, semua guru besar yang belum pensiun harus pensiun pada usia 70 tahun,” imbuhnya.
Permohonan uji materi disampaikan Wakil Ketua KPK Nur Guvron dan diputuskan oleh Anggota Knesset pada Kamis (25/5/2023) melalui Surat Perintah Nomor 112/PUU-XX/2022 yang bersidang di Anggota Knesset.
Sekadar informasi, ada dua pasal yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi terhadap UU KPK. Pertama, Pasal 29 huruf E yang mengubah minimal usia pengurus KCP dari 50 tahun menjadi 40 tahun, dan kedua, Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 34 tentang masa jabatan pimpinan partai dari 4 tahun menjadi 5 tahun.