Tuturan.com – PTUN Bandung mengabulkan gugatan habib Bahar bin Smith terkait surat keputusan pencabutan asimilasi. Ditjen PAS akan mengajukan upaya banding terkait putusan tersebut.
“Kita hormati keputusan Hakim TUN Bandung, yang membatalkan SK Kabapas Bogor. Untuk selanjutnya team advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, saat dihubungi, Senin (12/10/2020).
Sementara itu, muncul desakan untuk segera membebaskan habib Bahar pascadikabulkannya gugatan terkait keputusan pencabutan asimilasi oleh Kabapas Bogor yang dianggap tidak sah. Menanggapi itu, Rika mengaku masih menunggu kutipan putusan dari pengadilan.”Kita masih menunggu kutipan putusan dari pengadilan,” ujarnya.
Diketahui, Habib Bahar, sebagai penggugat, menggugat Balai Pemasyarakatan Bogor. Sidang putusan digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/10).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Kelas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad dalam sidang yang juga digelar secara online melalui akun YouTube PTUN Bandung.
“Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 Bogor,” kata hakim.