Tuturan.com, Jakarta – Pemerintah daerah atau Pemprov DKI Jakarta bersama pemangku kepentingan terkait masih memberlakukan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap.
Hari ini, Rabu (7/6/2023), aturan ganjil genap Jakarta berlaku di sejumlah ruas jalan pada waktu tertentu.
Sejauh ini, sudah ada 26 titik lokasi di Jalan Ibukota Jakarta yang memberlakukan larangan kendaraan roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe) selama ini.
Setelah itu, aturan aturan ganjil genap hanya berlaku dari Senin hingga Jumat. Selain itu, aturan ganjil genap Jakarta untuk tanggal merah dan hari libur nasional tidak berlaku. Demikian juga, tidak ada aturan ganjil genap di Jakarta pada hari Sabtu dan Minggu.
Tak ketinggalan, jadwal pelaksanaan aturan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama dimulai pada pagi hari pukul 06:00 WIB-10:00 WIB. Sedangkan sesi kedua akan dilaksanakan pada sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Sanksi tilang akan diberlakukan di seluruh titik ganjil genap di Jakarta mulai Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
Pemekaran kawasan ganjil genap di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta juga sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Berikut adalah 26 lokasi ganjil dan genap:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Kerja Hayam
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jendral Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Soryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjitan
20. Jalan Jendral A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Sebelah Barat Jalan Salemba Raya
23. Jalan Salemba Raya di sisi timur dari simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
24. Jalan Karamat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan masuk kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus penyandang disabilitas
2. Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
9. Kendaraan dinas operasi plat merah, TNI dan Polri
10. Mobil para pemimpin dan pejabat negara asing dan lembaga internasional, tamu negara
11. Kendaraan untuk membantu kecelakaan lalu lintas
12. Menurut petugas polisi, kendaraan untuk keperluan tertentu seperti kendaraan untuk mengangkut uang
13. Kendaraan tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan Mobilisasi Pasien Covid-19
15. Kendaraan pengisian vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan logistik